Modus Minta Sumbangan, Maling Gasak Uang Tempat Persalinan di Aceh
Insiden berawal ketika korban sedang berbelanja di salah satu toko kue di Jalan Kapten Mustofa. Korban memarkirkan kendaraannya dan ponsel diletakkan di dashboard motor.
"Usai berbelanja, korban baru menyadari jika ponselnya telah raib," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
LAMPUNG UTARA, iNews.id - Gegara kecanduan berjudi online (Slot), MI (26) dan T (16) keduanya warga Gang Elang 5, Kotabumi, Lampung Utara, nekat mencuri handphone.
Akibatnya, kedua tersangka berurusan dengan pihak berwajib.
Pastikan Keamanan Penyelenggaraan Pemilu, Kapolres Lampura Tinjau Langsung Logistik di PPK
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, Rabu (22/6/2022) mengatakan kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Keduanya ditangkap karena diduga mencuri handphone milik Abdul Aziz Hermawan (29) warga Jalan Teratai, Kotabumi, Lampung Utara, pada 11 Mei 2022 lalu.
Dijelaskan, saat itu korban sedang berbelanja di salah satu toko kue di Jalan Kapten Mustofa. Korban memarkirkan kendaraannya dan handphone diletakkan di dashboard motor.
Usai berbelanja, korban baru menyadari jika handphoneya telah raib.
Atas laporan itu, lanjut Eko, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengarah pada kedua tersangka.
Awalnya polisi mengamankan tersngka T berikut barang bukti handphone korban. Kemudian dari keterngan T, jika aksi pencurian itu dilakukan bersama MI.
Diduga Rampas HP Milik Seorang Gadis di Kotabumi, Pria asal Way Kanan Ditangkap Polisi
"Kita peroleh Informasi tentang keberadaan tersangka sedang berada di rumah masing-masing, langsung kami tangkap," ujar Eko.
Kasat menambahkan, dari keterangan salah satu tersangka mengaku jika aksi nekat yang mereka lakukan itu, karena kecanduan judi online.
"Tersangka mengaku hasil kejahatan itu untuk berjudi Slot," pungkasnya.
Minggu, 24 September 2023
Terverifikasi Dewan PersNo: 114/DP-Terverifikasi/K/X/2017
Sabtu, 24 Februari 2024
Selasa, 16 Januari 2024
Rabu, 13 Desember 2023
Sabtu, 25 November 2023
Rabu, 13 September 2023
Selasa, 8 Agustus 2023
Prambors menyediakan beragam program untuk menemani hari-hari anda
Download TribunX untuk Android & iOS
Penangkapan kasus judi ini dilakukan Polres Pamekasan selama tiga hari berturut-turut, terhitung dari 19-21 Agustus.
LAMPUNG UTARA, iNews.id - Dua pemuda di Lampung Utara ditangkap polisi. Mereka diamankan lantaran nekat maling ponsel setelah kecanduan judi online (Slot).
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, kedua pelaku berinisial MI (26) dan T (16) keduanya warga Gang Elang 5, Kotabumi, Lampung Utara.
Maling Kualat, Curi Motor yang Digembok di Masjid Lalu Babak Belur Dihajar Warga
"Mereka ditangkap terpisah di rumahnya masing-masing, Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB,"kata Eko Rendi, Rabu (22/6/2022).
Keduanya ditangkap karena diduga mencuri ponsel milik Abdul Aziz Hermawan (29) warga Jalan Teratai, Kotabumi, Lampung Utara, pada 11 Mei 2022 lalu.