Ferdy Sambo Di Penjara Berapa Lama

Ferdy Sambo disebut terbukti dalam obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua

Selain menjadi otak pembunuhan Brigadir Yosua, Sambo juga disebut terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara ini. Dia disebut secara sengaja menciptakan skenario palsu pembunuhan Yosua.

Selain itu, Sambo juga disebut sebagai otak dalam penghilangan alat bukti berupa rekaman kamera keamanan alias CCTV di lingkungan rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga. Dalam perkara obstruction of justice ini, Ferdy Sambo menyeret enam orang anak buahnya ke meja hijau, yaitu: Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.

Tuntutan terhadap Ferdy Sambo itu jauh lebih berat ketimbang yang diajukan jaksa penuntut umum kepada dua terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Dalam sidang Senin kemarin, 16 Januari 2023, Kuat dan Ricky hanya mendapatkan tuntutan delapan tahun penjara. Dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua lainnya yang akan menjalani sidang tuntutan adalah Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

"Sukses selalu nak icad, do'a ibu masih untukmu...." komentar seorang warganet.

"Waaahh bisa ikut misa akbar yah icad😇,” sebut warganet lain.

"Kok makin cakep suami orang wkkw😍,” kata warganet yang lain.

"Icad mkin brsinar dn berseri,” sahut pengguna yang lain.

"Anak lanang kesayangan ibu2 se - endonesahraya - God bless ! ❤️," ujar warganet lainnya.

Eliezer diketahui sudah resmi menikahi kekasihnya Duce Maria Angeline Christanto alias Ling Ling. Pernikahan dilangsungkan di Gereja Katolik Raja Damai di Manado, Sulawesi Utara pada Sabtu, 20 April 2024.

Pernikahan Bharada E dan Ling Ling dikabarkan oleh Ronny Talapessy lewat unggahan di Instagram. Sosok Ronny dikenal mantan pengacara Bharada E dalam kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Puji Tuhan telah dilangsungkan Pemberkatan pernikahan Richard & Lingling Tuhan yang mempersatukan dan diberkati selalu sampai anak cucu. Amin ❤️," tulis Ronny dalam unggahan di akun Instagram miliknya, @ronnytalapessy pada Sabtu, 20 April 2024.

Kepala Lapas Kelas IIA Salemba Beni Hidayat membantah pengakuan Alvin Lim yang menyebut terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba dan justru menghuni ruang ber-AC.

Pernyataan terkait Sambo itu disampaikan Alvin Lim dalam sebuah wawancara bersama dr Richard Lee yang potongan videonya viral di TikTok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pernyataan itu jelas tidak benar dan tak mendasar. Sebagai Warga Binaan, Ferdy Sambo bin William Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba," ujar Beni saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (4/1).

Beni menyatakan Sambo menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) sejak tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023.

Namun, ia dipindah ke Lapas Kelas II A Cibinong berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba ihwal pemindahan tiga orang warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong.

"Kami menyayangkan tuduhan bahwa Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba karena itu tuduhan yang ngawur. Sebagai Warga Binaan, Ferdy Sambo ditempatkan di Blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1. Kami ada dokumentasinya semua," ucap dia.

Merespons itu, pengacara Sambo, Arman Hanis menegaskan selama menjalani masa pidana di Lapas Salemba Sambo ditempatkan di ruang tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menyatakan Sambo patuh atas hukum dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Cibinong.

"Klien kami bapak Ferdy Sambo pada saat berada di Lapas Salemba sebelum ditempatkan di Lapas Cibinong menempati ruang tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Arman membantah Alvin Lim.

Ia meminta kepada seluruh pihak untuk tidak menggiring opini terkait Sambo dengan kabar yang tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Arman menegaskan ke depan apabila masih ada yang bertindak demikian ia tak ragu akan menempuh proses hukum.

"Perlu kami tegaskan kepada pihak-pihak lain agar tidak lagi menggiring nama klien kami untuk hal-hal yang tidak terkait dengan proses hukum klien kami dengan berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," ucap Arman.

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

"Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa petang.

Sobandi mengatakan, amar putusan hakim agung atas perkara nomor 813 K/Pid/2023 itu adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.

"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ucapnya.

Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Sobandi mengatakan sidang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Dalam persidangan perkara kasasi Ferdy Sambo, sambung dia, terdapat dua pendapat berbeda atau descending opinion (DO) dari lima majelis.

"Tadi, yang melakukan DO dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti," rinci Sobandi.

Baca juga: MA gelar sidang putusan kasasi Ferdy Sambo hari ini

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo diharapkan jadi bahan introspeksi jajaran Polri

Kedua anggota majelis itu, kata Sobandi, berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu tetap divonis hukuman mati.

"Mereka melakukan DO, itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan 'kan yang tiga. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup," paparnya.

Lebih lanjut, terkait pertimbangan majelis diubahnya pidana hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup belum dijelaskan oleh Sobandi. Salinan putusan nantinya akan diunggah secara resmi oleh MA dalam waktu dekat.

"Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload (unggah,red)," tutur Sobandi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2). Lalu, ia menyatakan banding pada Kamis (16/2) atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf ajukan kasasi

Kemudian pada persidangan Rabu (12/4), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati kepada dirinya.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta.

Kemudian, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

Pewarta: Fath Putra MulyaEditor: Chandra Hamdani Noor Copyright © ANTARA 2023

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bungkam usai dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice terhadap kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Sambo keluar meninggalkan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 12.48 WIB. Ia langsung dikelilingi oleh anggota Brigade Mobile (Brimob) lengkap dengan senjata laras panjang.

Sambo lantas dicecar oleh awak media mengenai tuntutan penjara seumur hidup yang diberikan jaksa penuntut umum, namun ia tak meresponsnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, Sambo juga bungkam saat ditanya mengenai analisis jaksa penuntut umum ihwal perselingkuhan antara istrinya, Putri Candrawathi dengan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli lalu.

Tanpa mengucapkan sepatah kata pun, Sambo kemudian mengenakan rompi tahanan merah dengan nomor 01 dan borgol di tangannya. Ia lalu bergegas meninggalkan ruang sidang utama dengan dikawal ketat oleh anggota Brimob.

Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia juga nilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam berkas tuntutan Kuat Ma'ruf, jaksa penuntut umum menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri. Kesimpulan itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi, salah satunya Kuat Ma'ruf.

Liputan6.com, Jakarta Viral di media sosial, foto Ferdy Sambo tengah duduk di dalam sebuah rumah dan tak berada di tahanan. Nampak mantan Kadiv Propam Polri itu tertunduk di depan meja yang penuh makanan. Ia mengenakan kaos berwarna hitam dengan sandal bertuliskan 'Reebook'. Sementara ada pula tulisan yang menjelaskan soal kondisi foto tersebut.

Foto itu diunggah oleh selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi melalui akun instagramnya yang tidak diketahui kapan ia mengunggah,

"Sesudah kejadian langsung ke rumah beliau kasi semangat," tulis keterangan dalam foto tersebut.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan foto yang diunggah Ajudan Pribadi diambil sebelum Sambo terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Itu foto sebelum beliau ditahan, jelas terbaca di caption tersebut," kata Arman.

Arman memastikan sampai saat ini Ferdy Sambo masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Pak FS masih di tahan di Rutan Mako Brimob," ujarnya.

Secara terpisah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana juga menegaskan Ferdy Sambo saat ini berada di Mako Brimob.

"Proses Hukumnya sudah Kasasi yang melakukan penahanan secara yuridis di Majelis Hakim MA. Secara fisik dititip penahanannya di MaKo Brimob," katanya.

Terpidana pembunuhan berencana Ferdy Sambo kembali menjadi buah bibir setelah namanya disebut oleh pengacara Alvin Lim. Dalam siaran podcast bersama Richard Lee, yang diunggah di YouTube, Rabu (3/1) Alvin menyebut bahwa Ferdy Sambo tidak pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Salemba.

“Saya kasih tahu Bapak satu hal deh ya, di situ yang menarik pak. Sambo bilangnya di Lapas Salemba kan, dia tidak pernah ditahan di Lapas Salemba Pak, namanya aja di situ,” ujar Alvin seperti dikutip dari podcast tersebut.

Dalam keterangannya, Alvin mengatakan alih-alih ditahan di Lapas Salemba, Sambo malah ditahan ruang Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) yang dilengkapi alat pendingin ruangan atau AC. Pernyataan Alvin ini dibantah oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menurut Yasonna Alvin mengada-ada dalam membuat pernyataan.

"Gila itu. Orangnya (Alvin Lim) tidak ada di situ. Dia (Alvin) kan di rumah sakit. Sambo itu cuma lima hari di Salemba, kemudian dikirim ke Cibinong. Asal ngomong saja," kata Yasonna di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.

Yasonna menegaskan pernyataan Alvin Lim itu tidak benar dan hoaks. ​​​​​Menurut Yasonna, Alvin Lim yang sempat ditahan di Lapas Salemba sempat mengalami sakit dan dirawat dari tanggal 16-29 Agustus 2023. Sedangkan Ferdy Sambo berada di Lapas Salemba pada tanggal 24-29 Agustus 2023.

"Kapan ketemunya dia? (Ferdy Sambo) Langsung kami transfer ke Cibinong, dia di Lapas Cibinong," tegas Yasonna.

Sebelumnya ​​​​​​​Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Salemba Beni Hidayat mengatakan bahwa Sambo memang tidak pernah ditahan di Salemba. Ia hanya menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama 24-29 Agustus 2023.. Setelah itu Ferdy Sambo ditahan di Cibinong.

Sementara itu,  Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa yang berwenang untuk mengecek isu tersebut adalah Inspektur Jenderal yang mengawasi lapas.

“Enggak ada laporan ke saya. Kalau ke lapas itu ngeceknya ya pasti tiap saat akan ada irjen, Inspektur Jenderal, itu yang selalu ngawasin. Kalau ada sesuatu, dia saya panggil," ujar Mahfud.

Selain itu, Mahfud berpendapat bahwa pernyataan Alvin Lim tidak jelas kebenarannya. Atas alasan itu ia menyerahkan penyelesaian isu tersebut kepada institusi terkait.

"Tetapi ini kalau dari Alvin kan memang terlalu banyak ya pernyataannya. Semua bagi dia jadi kasus. Jadi enggak jelas mana yang benar dan salah. Ya sudah biar ditangkap oleh institusi terkait," kata Mahfud.

Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023. Sebelumnya ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Trisha Eungelica Ardyadana Sambo aktif menjawab pertanyaan publik di media sosial lewat Instagram.

Ia juga kerap menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar kehidupan kedua orang tuanya yang kini berada di balik jeruji besi.

Baru-baru ini, Trisha yang membuka sesi tanya-jawab, ditodong pertanyaan tentang kondisi sang ayah.

"Gimana kondisi pak Sambo?" tanya salah satu warganet.

Trisha menjawab bahwa kondisi Ferdy Sambo baik-baik saja. Bahkan pria yang diputus bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua itu makin tampan.

"Terakhir ketemu Puji Tuhan sehat, rambutnya semakin panjang, aku suka," jawabnya sambil membubuhkan emoji tangan membentuk lambang hati.

Pernyataan Trisha rupanya membuat warganet lain makin penasaran. Ada warganet yang menanyakan bagaimana model rambut Ferdy Sambo yang sudah panjang tersebut.

"Pak Sambo rambut makin panjang, mau kepang elsa apa gimana?" tanya warganet lainnya.

Trisha menjawab pertanyaan itu lengkap dengan foto ilustrasi. Foto itu menampilkan seorang pria dengan rambut panjangnya yang dikepang bagian atas dan sampingnya.

"Kepang 3 (di kiri kanan sm atas). mirip2 kyk gini tpi ada highlight rambut putihnya trus lebih panjang dari ini hehehe," terang Trisha.

Unggahan anak Ferdy Sambo/ Foto: dok. Instagram

Ferdy Sambo saat ini sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Ia seharusnya mendapatkan hukuman mati, tetapi diringankan menjadi hukuman seumur hidup oleh Mahkamah Agung.

Tonton juga video berikut:

Oleh Jhon Rico, Selasa, 17 Januari 2023 | 19:13 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 435

Jakarta, InfoPublik - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan dokumen tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023).

Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, bahwa Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan telah terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem eletronik menjadi tidak bekerja secara bersama- sama sebagaimana mestinya.

Hal ini melanggar pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Bahwa adapun hal- hal yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum antara lain, terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Terdakwa berbelit- belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Perbuatan terdakwa pun tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai Aparatur Penegak Hukum dan petinggi Polri.

Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Kemudian, perbuatan terdakwa pun telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat. Bahwa tidak ada hal- hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua. Jaksa tak menyebutkan satu pun hal yang meringankan Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia disebut secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa.

Hal yang memberatkan Ferdy Sambo

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan Sambo yaitu mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, Sambo pun dinilai  berbeli-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Kemudian, perbuatan Sambo menimbulkan keresahan di masyarakat, mencoreng Polri, dan melibatkan banyak aparat. Jaksa tak menyebutkan satu pun alasan meringankan bagi Ferdy Sambo dalam perkara ini.